Langsung ke konten utama

HAK PATEN

 DEFINISI HAK PATEN


TripAdvisor taken to court in patent suit

Pengertian Hak Paten

Hak paten adalah hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya akan sesuatu. Hak paten ini diberikan secara eksklusif yang hanya dimiliki orang teresebut. Lembaga pemerintah biasanya menangani dan menyetujui permohonan paten.

Sedangkan pengertian dari paten ialah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya.

Dengan kata lain, hak paten melindungi kekayaan intelektual perusahaan untuk membantu profitabilitas mereka. Namun, paten juga menjadi hak membual bagi perusahaan yang menunjukkan inovasi mereka.

Syarat Permohonan Hak Paten 

Di Indonesia, biaya permohonan paten hanya sebesar Rp750 ribu dan mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan syarat sebagai berikut:

  • Surat Pernyataan Hak atau Surat Pengalihan Hak
  • Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
  • Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika pemohon perorangan;
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon adalah Badan Hukum;
  • Fotokopi NPWP

Fungsi Hak Paten Dalam Bisnis

1. Jaminan Perlindungan Hukum

Fungsi utama dari adanya hak eksklusif dalam sebuah bisnis adalah jaminan akan perlindungan hukum pada bisnis yang dijalankan.

Jaminan hukum menjadi sangat penting untuk sebuah bisnis sehingga pengusaha perlu memasukkan bisnisnya untuk mendapatkan hak dagang, penemuan dan daya cipta. Dengan adanya hak tersebut, suatu bisnis akan memperoleh perlindungan dan pengakuan sah.

2. Menambah Kepercayaan Konsumen

Diakui secara resmi oleh Negara dengan otomatis akan membuat kepercayaan konsumen pada bisnis atau produk yang dihasilkan lebih baik.

Dengan hak paten perusahaan memiliki bukti yang kuat bahwa semua ide dan produk yang dihasilkan adalah asli dari perusahaan tersebut tanpa menduplikasi produk dari pihak lain. Hal tersebut akan menambah kepercayaan konsumen dan berdedikasi pada perusahaan tersebut.

3. Memberi Tambahan Keuntungan

Mendaftarkan bisnis atau perusahaan guna mendapatkan pengakuan terhadap penemuan bisnis adalah kewajiban, terlebih jika hal tersebut baru pertama kali ditemukan dan memiliki nilai ekonomi.

4. Merupakan Aset Perusahaan

Fungsi lain dari hak paten adalah sebagai aset perusahaan yang bentuknya tidak berwujud namun bernilai besar. Pengakuan terhadap inovasi perusahaan adalah aset yang sangat berharga, karena tidak ada orang yang ingin idenya digunakan orang lain apalagi tanpa lisensi. Dengan adanya hak eksklusif , perusahaan bisa memegang jaminan hukum atas inovasinya.

5. Mengurangi Plagiarisme

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, tidak ada yang ingin karyanya ditiru atau digunakan tanpa izin. Plagiarisme adalah tindakan yang sangat merugikan untuk pemilik ide. Namun, dengan adanya hak paten , ide tersebut akan dianggap oleh semua orang sebagai milik pribadi atau kelompok dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.

6. Menghindari Eksploitasi Karya

Hal lain yang sangat merugikan selain plagiarisme adalah eksploitasi karya yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ini bisa saja terjadi jika perusahaan tidak memiliki hak eksklusif untuk melindungi karyanya. Hak ini akan melindungi inovasi perusahaan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

7. Mengurangi Kompetitor

Fungsi lain dari pengakuan dan perlindungan terhadap inovasi adalah kompetitor dalam bisnis yang dapat mengganggu masa depan bisnis.

Dunia bisnis adalah dunia yang penuh dengan persaingan dan sering kali dijumpai plagiarisme terhadap produk. Tanpa hak elsklusif ini, tentu akan membuat banyak pemilik inovasi justru harus bangkrut karena ketidakhadiran aturan yang jelas

8. Memperluas Jangkauan Bisnis

Terakhir, kepercayaan yang diterima perusahaan sebagai pencipta produk-produk berkualitas dan satu-satunya akan membuat bisnis Anda berkembang dengan cepat.

Jangkauan bisnis akan semakin luas dan menembus pasar global karena adanya hak pengakuan inovasi Tidak akan ada yang meragukan kredibilitas perusahaan jika hak tersebut sudah dikantongi.


Referensi :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TARI JAIPONG MILIK JAWA BARAT

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN TARI JAIPONG      Indonesia begitu kaya dengan beragam budaya. Setiap daerah mempunyai kesenian yang menambah daftar kekayaan budaya Indonesia. Selain tari Pendet dari Bali dan tari Piring dari Padang yang cukup atraktif, ada juga juga Tari Jaipong.Tari Jaipong atau Jaipongan adalah seni tari yang tercipta dari kreativitas seorang seniman Bandung, Gugum Gumbira. Sejarah Tari Jaipong Sejarah Tari Jaipong mulai lahir melalui proses tangan kreatif dari seorang seniman bernama H. Suanda sekitar tahun 1976 di Karawang.Tari Jaipongan merupakan karya seni yang tercipta dengan menggabungkan beberapa elemen seni tradisional karawang, seperti pencak silat, wayang golek, topeng banjet, ketuk tilu dan lain-lain. Di karawang tari jaipongan tumbuh dengan pesat sejak tahun 1976, dengan ditandai munculnya rekaman jaipongan SUANDA GROUP dengan instrument sederhana, yang terdiri dari beberapa alat musik seperti gendang, ketuk, kecrek, goong, rebab dan sinden atau juru kawih. P

Apa itu Web? dan Apa itu Web 3.0?

Pengertian Web Web adalah sebuah penyebaran informasi melalui internet. Sebenarnya antara www (world wide web) dan web adalah sama karena kebanyakan orang menyingkat www menjadi web saja. Web merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari dunia internet. Melalui web, setiap pemakai internet bisa mengakses informasi-informasi di situs web yang tidak hanya berupa teks, tetapi juga dapat berupa gambar, suara, film, animasi, dll. Sebenarnya, web merupakan kumpulan-kumpulan dokumen yang banyak tersebar di beberapa komputer server yang berada di seluruh penjuru dunia dan trehubung menjadi satu jaringan melalui jaringan yang disebut internet. Pengertian Web 3.0 Web 3.0 adalah generasi ketiga dari layanan internet berbasis. Konsep Web 3.0 pertama kali diperkenalkan pada tahun 2001, saat Tim Berners-Lee, penemu World Wide Web, menulis sebuah artikel ilmiah yang menggambarkan Web 3.0 sebagai sebuah sarana bagi mesin untuk membaca halaman-halaman Web. Hal ini berarti bahwa mesin akan memiliki kem