Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

HAK PATEN

 DEFINISI HAK PATEN Pengertian Hak Paten Hak paten adalah hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya akan sesuatu. Hak paten ini diberikan secara eksklusif yang hanya dimiliki orang teresebut. Lembaga pemerintah biasanya menangani dan menyetujui permohonan paten. Sedangkan pengertian dari paten ialah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya. Dengan kata lain, hak paten melindungi kekayaan intelektual perusahaan untuk membantu profitabilitas mereka. Namun, paten juga menjadi hak membual bagi perusahaan yang menunjukkan inovasi mereka. Syarat Permohonan Hak Paten  Di Indonesia, biaya permohonan paten hanya sebesar Rp750 ribu dan mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan syarat sebagai berikut: Surat Pernyataan Hak atau Surat Pe